Informasi Umum BPS
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Visi dan Misi BPS
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja, memperhatikan aspirasi masyarakat, potensi dan permasalahan, serta mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden maka visi Badan Pusat Statistik untuk tahun 2020-2024 adalah:
"Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju"
- Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
- Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
- Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
- Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah
![](../public/assets/img/Struktur-Organisasi-Baru.jpg)
Lokasi
Jl. A. Yani No.4 Telanaipura Jambi, Indonesia, Telp (62-741) 60497
Email:
bps1500@bps.go.id / pengaduan1500@bps.go.id
Telepon:
(62-741) 60497 / 0811 7434 292
Layanan dan Inovasi
Berikut adalah daftar layanan dan inovasi yang disediakan di BPS Provinsi Jambi
- All
- Internal
- Publik
- Inovasi-BPSKabkot